Senin, 18 Pebruari 2008, aku diminta menjadi presenter K3 untuk hari Rabu, 20 Pebruari 200di Ruang Serbaguna Kantor Tata Bangunan dan Gedung (KTBG) Pemda Provinsi DKI Jakarta, Lantai IX, Jl. Taman Jatibaru No.1 Jakarta Pusat oleh mantan bosku.
Wah, aku jadi tersanjung deh. Soalnya aku sudah lama nggak jadi presenter di luar perusahaan, apalagi yang meminta adalah orang yang paling tahu tentang K3 di perusahaanku.
Ada 3 (tiga) sesi yang akan dibawakan oleh presenter dari Waskita, PP dan Jaya Konstruksi. Waskita membahas tentang SMK3 dari sisi teori, PP membahas dari sisi operasionalnya dan Jakon membahas dari sisi biayanya.
Selasa, 19 Pebruari 2008, aku juga diminta menjadi moderator untuk acara yang sama pada sesi yang dibawakan oleh PP. Tentu saja aku menyanggupinya.
Rabu, 20 Pebruari 2008, ada perubahan acara. Saat Presenter dari Waskita tampil, maka moderatornya juga dari Waskita, demikian juga presenter dari PP moderatornya juga dari PP.
Aku tentu saja tidak boleh jadi presenter sekaligus moderator di sesi yang sama. Akhirnya, kuputuskan jadi moderator saja dan presentasi dari Waskita dibawakan oleh orang yang lebih muda agar ada proses regenerasi.
Angkat topi buat pemrakarsa acara ini. Kepedulian tentang K3 memang harus dari semua pihak. Budaya kita yang kurang menjiwai K3 harus terus dirubah sedikit demi sedikit agar mulai memperhatikan masalah-masalah K3.
Pada presentasinya, Waskita lebih menitik beratkan pada masalah pengertian tentang K3, terutama pengertian tentang APD yang sering salah.
Hirarki kontrol risiko sebaiknya adalah sebagai berikut :
1. Mengendalikan RISIKO agar tidak terjadi, dengan cara :
a. Design and Process Changes (merubah disain/metode kerja, misalnya pengelasan tangki BBM dilaksanakan dalam keadaan kosong, mengganti kompor gas dengan kompor listrik, dsb),
b. Engineering Control (pasang pagar pengaman/railing, tutup pelindung, ventilasi, dll),
c. Administrative & Procedural Controls (Pasang rambu “dilarang masuk”, “dilarang merokok”, dsb),
d. Safety Equipment (limit switch, “R” alarm, etc)
2. Bila RISIKO mempunyai kemungkinan terjadi, dipakai alat pelindung diri (Personal Protective Equipment/APD) sebagai pengendali risiko. Pemakaian APD ini sifatnya represip, sehingga tidak menjamin proteksi pemakai. APD merupakan upaya terakhir cara-cara di atas.
3. APD tidak menjamin keselamatan dan keamanan pemakai, sehingga perlu pengontrolan pekerjaan terhadap Prosedur Kerja (SOP) yang berlaku,
a. diberikan pendidikan dan pelatihan yang memadai,
b. ada Perencanaan Darurat (Unit PMK, Paramedic, Ambulance, dll).
c. perlu dilakukan transfer risiko (asuransi terhadap tenaga kerja, alat maupun bangunan)
Pengertian yang salah tentang fungsi APD, hanya akan menyebabkan pembengkakan biaya saja.
PT PP sendiri lebih menitik beratkan pada kepatuhan ”workforce” mereka terhadap aturan K3 yang dijalankan di lapangan.
Berbagai ”tools” yang dipakai lebih menitik beratkan pada pentingnya pertemuan (meeting) dalam berbagai bentuk, baik harian, mingguan ataupun bulanan yang sudah dijadwalkan sejak proyek dimulai.
SHE TALK, tidak hanya dihadiri oleh pekerja, mandor atau sub, tetapi juga dihadiri oleh karyawan inti dari PT PP.
Di sesi terakhir, secara gamblang Jakon menggambarkan perlunya biaya K3 dimasukkan dalam BQ. Tuntutan masyarakat, LSM dan kondisi jaman yang telah berubah membuat pelaksanaan kontruksi harus memperhatikan K3.
Tanpa pelaksanaan K3 yang baik dan benar, maka pelaksanaan pekerjaan konstruksi tidak bisa dijamin berhasil dengan baik. Dengan demikian sebaiknya item K3 dimasukkan dalam BQ.
Dicontohkan oleh Jakon, perbedaan antara kontrak Jakon dengan Pemda dan kontrak Jakon dengan pihak lain yang memuat tentang item K3.
BQ Persiapan Kontrak Gedung Swasta
……Equipment…electrical..…..
5.5 Safety, Health & Welfare of Workpeople
- Hard hats and work shoes
- Protective devices (safety goggles, face shields, respirators, gloves, safety
lines and belt, hearing protection, dust and fume masks
- Remove all debris on daily basis
- First aid post
5.6 Hard hats, protective clothing and boots for visitors
5.17 Safeguarding the works (lighting, safety officer, barriers)
5.19 Protection of public and private services
5.20 Protection of the public and adjoing property
……
BQ Persiapan Kontrak Gedung Pemda
1. Papan nama proyek
2. Direksi keet 4 x 10 m
3. Bedeng kerja 4 x 10 m
4. Photo proyek
Ketika ”break” untuk ISHOMA, seorang yang duduk di paling depan dari hadirin menyapaku dan memastikan kalau aku adalah alumni pogung. Tentu saja kuiyakan, dan setelah kuperhatikan rupanya memang ia adalah alumnus pogung juga.
Pak Maryanto namanya dan ternyata dia adalah ownerku di proyek Gedung Waskita. Langsung saja kucatat namanya dan alamat imilnya, esoknya dia udah masuk milis civeng.
Rasanya dunia ini memang makin lama makin sempit saja.
2 komentar:
SIPP BRO
Tks
Salam sehati Bro
Posting Komentar