Tampilkan postingan dengan label haram. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label haram. Tampilkan semua postingan

Jumat, Maret 12, 2010

Diskusi Rokok Yuk...!:-)

"Aku gak peduli halal atau haram, yang jelas keluargaku selalu tersiksa kalau berdekatan dengan mereka yang sedang merokok, kasihan anakku yang sampai seperti tercekik kalau kena bau rokok", begitu kataku ketika berdiskusi tentang rokok.

Komentar pendekku ini langsung dikomentari dengan sebuah komentar yang cukup panjang

"Sama mas Eko, kami sekeluarga juga tersiksa oleh rokok, terutama kalo pergi ke mal-mal/restoran/cafe yang tidak memisahkan perokok/non perokok.. di beberapa mal di jakarta malahan mal-nya bau rokok :(

Karena para perokok di Indonesia sebagian besar tidak bisa di-atur (boro-boro menghargai non-smoker), aku setuju dengan pengharaman rokok. terlebih alasan pengharamannya juga cukup jelas.

Kalo di ausie, memang merokok tidak diharamkan tapi dibuat sangat susah..mulai dari harga rokok yang mahal, kemudian tempat merokok juga susah (biasanya merokok hanya boleh di luar gedung di bagian pojokan terpencil).....

Jika ada even-even keluarga seperti konser, piknik besar, dan even lainnya biasanya sudah di-state sebagai non-smoking event..

Hebatnya para perokok di-sini (yang jumlahnya tidak banyak) cukup tahu diri dan tidak merokok sembarangan..

Saat ini sedang dipersiapkan peraturan tentang denda jika merokok di-mobil yang ada anak kecilnya..

Kalau di Indonesia ini bisa diterapkan dan dipatuhi, mungkin tidak perlu lagi pengharaman rokok", begitu kata mas Suryo

Mbak Ruripun mengeluarkan uneg-unegnya.

"Gimana yah cara menegur orang yang ngrokok di angkot atau di bis dengan sopan? Sering nggak tahan karena asapnya, tapi takut juga mau negur, mana supirnya ngrokok juga
*sigh...."

Aku langsung angkat pendapat,"kalau di angkot yang sering kunaiki aku biasa saja memintanya untuk tidak merokok di dalam angkot,tapi kalau di daerah yang aku belum kenal kayaknya gak berani deh. Hehehe....

Kalau anakku pasti langsung batuk berat, aslinya sih batuk biasa, tapi dibuat kayak batuk yang sangat berat sambil pasang muka memelas..."

Mbak Raisha tak tahan langsung angkat pendapat juga,"Pingin share soal rokok. Jangan segan menegur orang yang merokok di tempat umum"

Kalimat yang biasanya kugunakan:
"Maaf Pak, asap rokoknya mengganggu (meracuni) saya dan orang lain"
"Maaf Pak, boleh tidak kalau merokoknya nanti saja pas Bapak sendirian...?"
"Saya tidak keberatan Anda merokok, tapi bisa tidak asapnya jangan mengganggu saya dan orang lain di sekitar sini?" (hisap semua asapnya, maksudnya...hehe)

Ada yang ngeyel bilang "mati tuh, emang ajal Mbak. bukan karena rokok segala..."
Kujawab, "Silakan saja kalau mau mati dengan penyakit parah..., jangan ngajak-ngajak orang lain".

Semua kalimat dengan senyum... meski kecut. Hehe...

Kadang ada orang yang merokok tanpa pernah memikirkan kalau itu pilihan bodoh.

Pernah ada sopir angkot yang kusadarkan berapa banyak uang yang dibuangnya untuk rokok dan uang itu sebenarnya bisa ditabung agar anak-2nya bisa sekolah lebih tinggi nanti.

Beberapa minggu kemudian bertemu lagi, dia mengaku sudah berhenti, meski masih makan permen setiap kali kecanduannya muncul.

Dia bilang, "Baru Ibu orang yang pernah ngomong soal rokok sama saya, semua orang yang saya kenal menganggap itu suatu kewajaran bagi laki-laki dewasa... Padahal selain boros, nafas saya juga suka sesak dibuatnya."

Jadi terharu banget! :-)

Pas ngajar, setiap semester contoh rokok selalu kumasukkan ke dalam materi. Bicara tema rasionalitas, unsur sugestif dalam iklan rokok, belajar penalaran/logika..., apa saja materinya dalam satu semester pasti ada bahasan tentang rokok. :-)

Unsur adiktif rokok itu lebih parah dibanding heroin, sebenarnya orang yang sudah kecanduan itu harus dikasihani.

Dan harus dibantu untuk dengan sadar bisa mengalahkan kecanduannya.

Aku paling marah kalau melihat orang yang pekerjaannya tidak memberi cukup uang bagi keluarganya, tapi dia merokok! Rokok itu alat memiskinkan sebuah bangsa, menurutku. Lihat aja gimana pemulung atau pedagang asongan merokok...:-(

Bank Al, yang berpengalaman di luar negeri menambahkan begini,"Iya, memang harus tegas seperti Yanti gitu"

Aku dulu waktu di Indonesia juga seringkali meminta orang untuk mematikan rokok kok kalau aku sedang jalan2 bawa Kevin. Sejauh ini belum ada yg pernah menjawab dan menolak sih.

Btw, aku kebetulan saat ini sedang menginap di sebuah hotel.

Ada tulisan sadis banget di ruangannya, yaitu:

"The Beverly Heritage hotel is 100% non-smoking. In consideration for our non-smoking guests, please do not smoke in the guestroom. If you choose to smoke in the guestroom, a $150.00 deep cleaning fee will be applied to your bill."

Ha...ini mirip benar dengan yang ada di Surabaya Plaza. Kita disuruh teken di kertas yang isinya kurang lebih seperti yang dilihat Bank Al.


Mas Komo pencetus diskusi ini, mungkin masih banyak menimbang-nimbang.

"Meskipun aku bukan perokok,ning kok kurang sreg dengan fatwa ini ya?"

Muhammadiyah Haramkan Rokok

10/03/2010 08:17:18
JAKARTA (KR) - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa baru mengenai hukum merokok. Melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, PP Muhammadiyah berkesimpulan bahwa aktivitas merokok hukumnya adalah haram.

”Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, Majelis Tarjih dan Tajdid mengeluarkan amar putusan bahwa merokok haram hukumnya, ” ujar Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih Prof Dr Yunahar Ilyas kepada wartawan di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (9/3).

Sebelumnya PP Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa mubah (diperbolehkan) bagi perokok. Namun setelah ditelaah dan dikaji lebih lanjut. Hasilnya, ternyata mudharatnya lebih banyak dibandingkan manfaatnya, maka dikeluarkanlah fatwa haram merokok. ”Muhammadiyah pernah mengeluarkan fatwa mubah, setelah kita pelajari lagi dengan narasumber dari pihak kesehatan dan ekonomi, kita bahas kembali dan kita simpulkan merokok itu haram,” tambah dosen UMY ini.

Prof Yunahar menjelaskan, fatwa haram merokok diputuskan dalam rapat Majelis Tarjih dan Tajdid pada 8 Maret lalu di Yogyakarta. Dalam rapat itu juga dibahas mengenai dampaknya kepada para petani tembakau. ”Kita juga siapkan program untuk membimbing petani tembakau agar beralih ke lahan usaha yang lainnya,”jelasnya.

PP Muhammadiyah juga siap jika nantinya akan ada pertentangan dari para petani tembakau dan perusahaan produsen rokok. PP Muhammadiyah akan terus mensosialisasikan fatwa haram merokok tersebut. ”Kita sosialisasi ke dalam dulu, nanti misalkan di rumah sakit, di tempat umum dan juga di kampus-kampus. Sebagian sudah melaksanakan kawasan bebas rokok,” ungkapnya.

Prof Yunahar menjelaskan, dalam Alquran disebutkan, ”jangan kamu dengan sengaja mati.” Sementara merokok masuk kategori bunuh diri pelan-pelan. ”Perokok itu merusak diri dan orang lain, termasuk khabais atau kotoran dan tidak baik. Mubazir. Fakta kesehatan dan ekonomi haram,” ujar Yunahar.

Dijelaskan, perubahan fatwa ini karena dulu Muhammadiyah kurang meneliti soal rokok. ”Sekarang data-data yang kami dapat sudah lengkap dan orang-orangnyapun masih yang lama,” katanya.
Sementara itu, kemarin Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan uji materiil pasal yang mengatur larangan iklan rokok sepanjang tidak memperagakan wujud rokok.

Pasal yang mengatur hal tersebut dapat dalam pasal 46 ayat 3 huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pemohon yang terdiri dari Pemohon I, yakni Komisi Nasional Perlindungan Anak yang diwakili Seto Mulyadi dan Arist Merdeka Sirait, Pemohon II Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat yang diwakili Kusnadi Rusmil dan Pemohon III yang terdiri dari Alfie Sekar Nadia (13 tahun) dan Faza Ibnu Ubaydillah (17 tahun).

Menurut pemohon, ”promosi rokok yang memperagakan wujud rokok” dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28B ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28F. Pemohon mendalilkan Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran menjadi dasar justifikasi yang secara normatif masih memperbolehkan promosi rokok walaupun dengan persyaratan tertentu, yakni ‘tidak memperagakan wujud rokok’.

Ketentuan yang diatur dalam Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran merupakan norma hukum yang berlaku dan mengikat sehingga menjadi pembenaran yuridis bagi pelaksanaan siaran iklan atau promosi terhadap rokok, asalkan tidak memperagakan wujud rokok. Karena itu, mereka menuntut Mahkamah membatalkan ketentuan itu.

Secara terpisah Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih menjelaskan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang rokok akan segera terbit. ”Saya optimis, segera terbit dan di dalamnya juga mengatur tentang larangan iklan rokok,” katanya di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (9/3).

Bahkan RPP tersebut dalam waktu dekat akan diserahkan kepada Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono. Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menyiapkan draf/rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang rokok untuk mendukung pelaksanaan pasal rokok dalam Undang-Undang Kesehatan (UU No 36/2009).

Isi pokok PP tentang rokok, di antaranya, meliputi pengaturan kawasan tanpa rokok, peringatan berupa gambar pada bungkus rokok, dan larangan menjual rokok kepada anak-anak, larangan menjual rokok batangan, serta larangan iklan, sponsor, dan promosi rokok di media massa. (Sim/Ati)-a

http://www.kr.co.id/web/detail.php?sid=211014&actmenu=35

+++

Jadi...?

Apakah ada pendapat lain? Silahkan berpendapat. Ini ruangan bebas untuk kita semua.


Rabu, Januari 28, 2009

Rokok Gak HARAM [?]


"Pak Dhe, sebenarnya merokok itu haram nggak sih?", pertanyaan Udin langsung menuju sasaran. Pak Dhe yang sedang mengeluarkan sebungkus rokok jadi tersenyum.

"Iya pak Dhe, fatwa MUI bahwa merokok itu haram telah merugikan warung mbok Sastro. Sekarang orang pada mikir kalau mau beli rokok disitu", timpal Khalid.

"Tahu nggak pak Dhe, pak Kiai Sudrun yang tinggal di depan warung mbok Sastro sekarang jadi galak banget gara-gara keluarnya fatwa haram merokok itu", kata Udin mendukung pernyataan Khalid.

"Kemarin seorang anak kecil ditempeleng tuh ama pak Kiai, gara-gara dia beli rokok di warung dan langsung disulut di depan pak Kiai", kata Udin melanjutkan.

"Memang kalian dengar fatwa MUI itu darimana?". Pak Dhe sambil tetap tersenyum mulai ganti bertanya.

"Iya pak Dhe, semua orang sudah tahu itu. Gak perlu tahu darimana berita itu berasal.Berita itu sudah menjadi milik publik pak Dhe", jawab Udin.

"Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan rokok bagi anak, ibu hamil dan di tempat umum. Apa benar begitu?", kata pak Dhe.

"Iya 'kali pak Dhe. Aku juga cuma dengar-dengar kok", jawab Khalid.

"Nah, apa salahnya dengan fatwa itu? Kalau memang ada salahnya, mari kita luruskan", kata pak Dhe sambil membolak-balik kotak rokoknya.

"Merokok dan tidak merokok adalah hak individu seseorang. Begitu juga hak tubuh terhadap kesehatan. Seorang anak yang merokok jelas tidak jelas manfaatnya", kata pak Dhe melucu, tapi Udin dan Khalid tidak menangkap kelucuan itu.

Mereka terlalu serius mendengar jawaban pak Dhe. Apalagi ketika pak Dhe mulai bercerita tentang manfaat dan mudharat rokok, maka merekapun manggut-manggut.

"Saat ini rokok telah banyak mendatangkan pendapatan bagi negara, demikian juga memberikan kontribusi ketidak sehatan pada para perokok, baik pasif maupun aktif."

"Banyak orang menggantungkan hidupnya pada rokok dan begitu juga banyak orang yang menyerahkan nyawanya untuk rokok"

"Pak Dhe dulu perokok juga, tapi sekarang aku cukup memegang bungkus rokok saja sudah puas. Jadi mari kita puaskan diri dengan hal-hal yang tidak merugikan diri sendiri maupun -apalagi- orang lain. Mari kita dukung segala usaha untuk memperbaiki kualitas hidup kita maupun kualitas lingkungan kita"

"Tapi sebenarnya merokok itu gak haram kan pak Dhe?" tiba-tiba Edi nimbrung.

"He..he...he... kamu masih merokok ya Ed? Memang di Al Quran tidak ada ayat yang menunjukkan secara jelas bahwa merokok itu haram. Jadi kalau kamu memakai dasar itu sebagai pembenaranmu untuk merokok, ya silahkan saja. Kalau kamu hanya sampai tingkat makruh, ya yakinilah kalau itu adalah pendapat yang benar"

"Seorang ulama yang memutuskan bahwa merokok itu makruh tentu harus dihargai. Ilmunya yang tinggi tentu sudah dipakainya untuk dasar mengeluarkan fartwa merokok itu makruh atau haram. Jadi kita ikut aliran yang menurut kita paling benar saja, kecuali kalau kalian memang berniat jadi ulama, sehingga punya cukup ilmu untuk menentukan makruh atau haram"

"Jadi silahkan tentukan sendiri merokok itu boleh, makruh atau haram. Aku mau wudhu dulu", pak Dhepun ngeloyor meninggalkan diskusi itu.

"Jadi Rokok gak haram pak Dhe?", Edi masih mengejar pak Dhe dengan pertanyaannya.

"It's up to you", kata pak Dhe sambil tersenyum.

"Kalau pendapat pak Dhe sendiri?", penasaran, Udinpun ikut mengejar pak Dhe dengan pertanyaannya.

"Aku sudah tidak merokok karena melihat manfaat dan mudharat merokok itu terhadap diriku dan lingkunganku. jadi aku tidak sepakat kalau ada orang yang menganjurkan merokok agar pajak negara makin tinggi", pak Dhe menjawab sambil terus menuju tempat wudhu.

"Ihh... kali ini pak Dhe muter-muter ya njawabnya. Menurutku pak Dhe pasti menganggap merokok itu haram dan mengharap para pekerja yang bekerja di pabrik rokok untuk cari pekerjaan lain.Iya kan pak Dhe?" Udin terus mengejar pak Dhe yang sudah sampai ke tempat wudhu.

"Sudah adzan tuh, ayuk wudhu", ajak pak Dhe, sambil mengambil air wudhu

Siang itu, sehabis sholat Dhuhur, di depan mushola, para pecinta rokok terus berdebat dengan mereka yang anti rokok.

Sementara itu pak Dhe memasang stiker "No Smoking" di kaca mushola.






sumber gambar disini dan disini