"Aku gak peduli halal atau haram, yang jelas keluargaku selalu tersiksa kalau berdekatan dengan mereka yang sedang merokok, kasihan anakku yang sampai seperti tercekik kalau kena bau rokok", begitu kataku ketika berdiskusi tentang rokok.
Komentar pendekku ini langsung dikomentari dengan sebuah komentar yang cukup panjang
"Sama mas Eko, kami sekeluarga juga tersiksa oleh rokok, terutama kalo pergi ke mal-mal/restoran/cafe yang tidak memisahkan perokok/non perokok.. di beberapa mal di jakarta malahan mal-nya bau rokok :(
Karena para perokok di Indonesia sebagian besar tidak bisa di-atur (boro-boro menghargai non-smoker), aku setuju dengan pengharaman rokok. terlebih alasan pengharamannya juga cukup jelas.
Kalo di ausie, memang merokok tidak diharamkan tapi dibuat sangat susah..mulai dari harga rokok yang mahal, kemudian tempat merokok juga susah (biasanya merokok hanya boleh di luar gedung di bagian pojokan terpencil).....
Jika ada even-even keluarga seperti konser, piknik besar, dan even lainnya biasanya sudah di-state sebagai non-smoking event..
Hebatnya para perokok di-sini (yang jumlahnya tidak banyak) cukup tahu diri dan tidak merokok sembarangan..
Saat ini sedang dipersiapkan peraturan tentang denda jika merokok di-mobil yang ada anak kecilnya..
Kalau di Indonesia ini bisa diterapkan dan dipatuhi, mungkin tidak perlu lagi pengharaman rokok", begitu kata mas Suryo
Mbak Ruripun mengeluarkan uneg-unegnya.
"Gimana yah cara menegur orang yang ngrokok di angkot atau di bis dengan sopan? Sering nggak tahan karena asapnya, tapi takut juga mau negur, mana supirnya ngrokok juga
*sigh...."
Aku langsung angkat pendapat,"kalau di angkot yang sering kunaiki aku biasa saja memintanya untuk tidak merokok di dalam angkot,tapi kalau di daerah yang aku belum kenal kayaknya gak berani deh. Hehehe....
Kalau anakku pasti langsung batuk berat, aslinya sih batuk biasa, tapi dibuat kayak batuk yang sangat berat sambil pasang muka memelas..."
Mbak Raisha tak tahan langsung angkat pendapat juga,"Pingin share soal rokok. Jangan segan menegur orang yang merokok di tempat umum"
Kalimat yang biasanya kugunakan:
"Maaf Pak, asap rokoknya mengganggu (meracuni) saya dan orang lain"
"Maaf Pak, boleh tidak kalau merokoknya nanti saja pas Bapak sendirian...?"
"Saya tidak keberatan Anda merokok, tapi bisa tidak asapnya jangan mengganggu saya dan orang lain di sekitar sini?" (hisap semua asapnya, maksudnya...hehe)
Ada yang ngeyel bilang "mati tuh, emang ajal Mbak. bukan karena rokok segala..."
Kujawab, "Silakan saja kalau mau mati dengan penyakit parah..., jangan ngajak-ngajak orang lain".
Semua kalimat dengan senyum... meski kecut. Hehe...
Kadang ada orang yang merokok tanpa pernah memikirkan kalau itu pilihan bodoh.
Pernah ada sopir angkot yang kusadarkan berapa banyak uang yang dibuangnya untuk rokok dan uang itu sebenarnya bisa ditabung agar anak-2nya bisa sekolah lebih tinggi nanti.
Beberapa minggu kemudian bertemu lagi, dia mengaku sudah berhenti, meski masih makan permen setiap kali kecanduannya muncul.
Dia bilang, "Baru Ibu orang yang pernah ngomong soal rokok sama saya, semua orang yang saya kenal menganggap itu suatu kewajaran bagi laki-laki dewasa... Padahal selain boros, nafas saya juga suka sesak dibuatnya."
Jadi terharu banget! :-)
Pas ngajar, setiap semester contoh rokok selalu kumasukkan ke dalam materi. Bicara tema rasionalitas, unsur sugestif dalam iklan rokok, belajar penalaran/logika..., apa saja materinya dalam satu semester pasti ada bahasan tentang rokok. :-)
Unsur adiktif rokok itu lebih parah dibanding heroin, sebenarnya orang yang sudah kecanduan itu harus dikasihani.
Dan harus dibantu untuk dengan sadar bisa mengalahkan kecanduannya.
Aku paling marah kalau melihat orang yang pekerjaannya tidak memberi cukup uang bagi keluarganya, tapi dia merokok! Rokok itu alat memiskinkan sebuah bangsa, menurutku. Lihat aja gimana pemulung atau pedagang asongan merokok...:-(
Bank Al, yang berpengalaman di luar negeri menambahkan begini,"Iya, memang harus tegas seperti Yanti gitu"
Aku dulu waktu di Indonesia juga seringkali meminta orang untuk mematikan rokok kok kalau aku sedang jalan2 bawa Kevin. Sejauh ini belum ada yg pernah menjawab dan menolak sih.
Btw, aku kebetulan saat ini sedang menginap di sebuah hotel.
Ada tulisan sadis banget di ruangannya, yaitu:
"The Beverly Heritage hotel is 100% non-smoking. In consideration for our non-smoking guests, please do not smoke in the guestroom. If you choose to smoke in the guestroom, a $150.00 deep cleaning fee will be applied to your bill."
Ha...ini mirip benar dengan yang ada di Surabaya Plaza. Kita disuruh teken di kertas yang isinya kurang lebih seperti yang dilihat Bank Al.
Mas Komo pencetus diskusi ini, mungkin masih banyak menimbang-nimbang.
"Meskipun aku bukan perokok,ning kok kurang sreg dengan fatwa ini ya?"
Muhammadiyah Haramkan Rokok
10/03/2010 08:17:18
JAKARTA (KR) - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa baru mengenai hukum merokok. Melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, PP Muhammadiyah berkesimpulan bahwa aktivitas merokok hukumnya adalah haram.
”Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, Majelis Tarjih dan Tajdid mengeluarkan amar putusan bahwa merokok haram hukumnya, ” ujar Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih Prof Dr Yunahar Ilyas kepada wartawan di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (9/3).
Sebelumnya PP Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa mubah (diperbolehkan) bagi perokok. Namun setelah ditelaah dan dikaji lebih lanjut. Hasilnya, ternyata mudharatnya lebih banyak dibandingkan manfaatnya, maka dikeluarkanlah fatwa haram merokok. ”Muhammadiyah pernah mengeluarkan fatwa mubah, setelah kita pelajari lagi dengan narasumber dari pihak kesehatan dan ekonomi, kita bahas kembali dan kita simpulkan merokok itu haram,” tambah dosen UMY ini.
Prof Yunahar menjelaskan, fatwa haram merokok diputuskan dalam rapat Majelis Tarjih dan Tajdid pada 8 Maret lalu di Yogyakarta. Dalam rapat itu juga dibahas mengenai dampaknya kepada para petani tembakau. ”Kita juga siapkan program untuk membimbing petani tembakau agar beralih ke lahan usaha yang lainnya,”jelasnya.
PP Muhammadiyah juga siap jika nantinya akan ada pertentangan dari para petani tembakau dan perusahaan produsen rokok. PP Muhammadiyah akan terus mensosialisasikan fatwa haram merokok tersebut. ”Kita sosialisasi ke dalam dulu, nanti misalkan di rumah sakit, di tempat umum dan juga di kampus-kampus. Sebagian sudah melaksanakan kawasan bebas rokok,” ungkapnya.
Prof Yunahar menjelaskan, dalam Alquran disebutkan, ”jangan kamu dengan sengaja mati.” Sementara merokok masuk kategori bunuh diri pelan-pelan. ”Perokok itu merusak diri dan orang lain, termasuk khabais atau kotoran dan tidak baik. Mubazir. Fakta kesehatan dan ekonomi haram,” ujar Yunahar.
Dijelaskan, perubahan fatwa ini karena dulu Muhammadiyah kurang meneliti soal rokok. ”Sekarang data-data yang kami dapat sudah lengkap dan orang-orangnyapun masih yang lama,” katanya.
Sementara itu, kemarin Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan uji materiil pasal yang mengatur larangan iklan rokok sepanjang tidak memperagakan wujud rokok.
Pasal yang mengatur hal tersebut dapat dalam pasal 46 ayat 3 huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pemohon yang terdiri dari Pemohon I, yakni Komisi Nasional Perlindungan Anak yang diwakili Seto Mulyadi dan Arist Merdeka Sirait, Pemohon II Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat yang diwakili Kusnadi Rusmil dan Pemohon III yang terdiri dari Alfie Sekar Nadia (13 tahun) dan Faza Ibnu Ubaydillah (17 tahun).
Menurut pemohon, ”promosi rokok yang memperagakan wujud rokok” dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28B ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28F. Pemohon mendalilkan Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran menjadi dasar justifikasi yang secara normatif masih memperbolehkan promosi rokok walaupun dengan persyaratan tertentu, yakni ‘tidak memperagakan wujud rokok’.
Ketentuan yang diatur dalam Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran merupakan norma hukum yang berlaku dan mengikat sehingga menjadi pembenaran yuridis bagi pelaksanaan siaran iklan atau promosi terhadap rokok, asalkan tidak memperagakan wujud rokok. Karena itu, mereka menuntut Mahkamah membatalkan ketentuan itu.
Secara terpisah Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih menjelaskan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang rokok akan segera terbit. ”Saya optimis, segera terbit dan di dalamnya juga mengatur tentang larangan iklan rokok,” katanya di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (9/3).
Bahkan RPP tersebut dalam waktu dekat akan diserahkan kepada Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono. Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menyiapkan draf/rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang rokok untuk mendukung pelaksanaan pasal rokok dalam Undang-Undang Kesehatan (UU No 36/2009).
Isi pokok PP tentang rokok, di antaranya, meliputi pengaturan kawasan tanpa rokok, peringatan berupa gambar pada bungkus rokok, dan larangan menjual rokok kepada anak-anak, larangan menjual rokok batangan, serta larangan iklan, sponsor, dan promosi rokok di media massa. (Sim/Ati)-a
http://www.kr.co.id/web/detail.php?sid=211014&actmenu=35
+++
Jadi...?
Apakah ada pendapat lain? Silahkan berpendapat. Ini ruangan bebas untuk kita semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar